KALTIMHYPE.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya 66 perusahaan yang melanggar regulasi terkait produksi dan distribusi Minyakita hingga Desember 2024.

Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari penjualan dalam skema bundling, perizinan yang tidak lengkap, pengurangan volume isi kemasan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga ketidaksesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Kami telah mengidentifikasi sekitar 66 perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Bentuk pelanggarannya pun beragam, seperti skema bundling, perizinan yang tidak lengkap, serta harga jual yang melebihi HET,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso saat meninjau pabrik pengemasan PT AEGA di Karawang, Kamis (13/3/2025).

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar. Pengawasan terhadap distribusi Minyakita semakin diperketat sejak Desember 2024, terutama menjelang Natal, Tahun Baru (Nataru), dan Ramadan.

Satgas Pangan Polri, kementerian/lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta pemerintah daerah turut berperan aktif dalam pengawasan ini.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang pada 24 Januari 2025. Perusahaan ini terbukti memproduksi Minyakita dengan volume lebih sedikit dari yang tercantum di label, yakni hanya 750 ml, bukan 1 liter.

“Perusahaan tersebut telah ditutup dan saat ini dalam proses hukum di kepolisian,” ujar Budi.