Pelanggaran serupa kembali ditemukan pada awal Maret 2025, di mana PT Artha Eka Global Asia (AEGA) menjual Minyakita dengan isi 800 ml, bukan 1 liter. Saat tim pengawas mendatangi gudang PT AEGA di Depok pada 7 Maret 2025, perusahaan tersebut telah berpindah lokasi. Namun, keesokan harinya, Minyakita kemasan 800 ml hasil produksi PT AEGA ditemukan di Pasar Jaya Lenteng Agung.
“Kami menemukan banyak botol berukuran 800 ml yang disiapkan untuk produksi Minyakita. Sebelum sempat diedarkan, tim pengawas berhasil mengamankan barang-barang tersebut. Kini, PT AEGA telah dihentikan operasionalnya,” tegas Budi.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan lain di Rajeg dan Pasar Kemis dengan tarif Rp12 juta per bulan. Kedua perusahaan tersebut juga melakukan pelanggaran serupa dengan mengurangi volume isi kemasan. Kasus ini kini telah ditangani oleh Polda Banten dan operasional kedua perusahaan tersebut resmi dihentikan.
Sebagai langkah tegas, Kemendag telah menyegel PT AEGA dan mencabut izin usahanya. “Perusahaan ini sudah kami segel dan izinnya akan segera dicabut, sehingga mereka tidak dapat beroperasi lagi,” tambah Budi.
Menjelang Ramadan dan Lebaran, Kemendag berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita guna mencegah praktik curang yang merugikan konsumen.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat bersama Satgas Pangan Polri, terutama menjelang puasa dan Lebaran, agar tidak ada lagi pelanggaran serupa,” pungkas Budi. (tam)
