KALTIMHYPE.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya 66 perusahaan yang melanggar regulasi terkait produksi dan distribusi Minyakita hingga Desember 2024.

Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari penjualan dalam skema bundling, perizinan yang tidak lengkap, pengurangan volume isi kemasan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga ketidaksesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Kami telah mengidentifikasi sekitar 66 perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Bentuk pelanggarannya pun beragam, seperti skema bundling, perizinan yang tidak lengkap, serta harga jual yang melebihi HET,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso saat meninjau pabrik pengemasan PT AEGA di Karawang, Kamis (13/3/2025).

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar. Pengawasan terhadap distribusi Minyakita semakin diperketat sejak Desember 2024, terutama menjelang Natal, Tahun Baru (Nataru), dan Ramadan.

Satgas Pangan Polri, kementerian/lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta pemerintah daerah turut berperan aktif dalam pengawasan ini.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang pada 24 Januari 2025. Perusahaan ini terbukti memproduksi Minyakita dengan volume lebih sedikit dari yang tercantum di label, yakni hanya 750 ml, bukan 1 liter.

“Perusahaan tersebut telah ditutup dan saat ini dalam proses hukum di kepolisian,” ujar Budi.

Pelanggaran serupa kembali ditemukan pada awal Maret 2025, di mana PT Artha Eka Global Asia (AEGA) menjual Minyakita dengan isi 800 ml, bukan 1 liter. Saat tim pengawas mendatangi gudang PT AEGA di Depok pada 7 Maret 2025, perusahaan tersebut telah berpindah lokasi. Namun, keesokan harinya, Minyakita kemasan 800 ml hasil produksi PT AEGA ditemukan di Pasar Jaya Lenteng Agung.

“Kami menemukan banyak botol berukuran 800 ml yang disiapkan untuk produksi Minyakita. Sebelum sempat diedarkan, tim pengawas berhasil mengamankan barang-barang tersebut. Kini, PT AEGA telah dihentikan operasionalnya,” tegas Budi.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan lain di Rajeg dan Pasar Kemis dengan tarif Rp12 juta per bulan. Kedua perusahaan tersebut juga melakukan pelanggaran serupa dengan mengurangi volume isi kemasan. Kasus ini kini telah ditangani oleh Polda Banten dan operasional kedua perusahaan tersebut resmi dihentikan.

Sebagai langkah tegas, Kemendag telah menyegel PT AEGA dan mencabut izin usahanya. “Perusahaan ini sudah kami segel dan izinnya akan segera dicabut, sehingga mereka tidak dapat beroperasi lagi,” tambah Budi.

Menjelang Ramadan dan Lebaran, Kemendag berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita guna mencegah praktik curang yang merugikan konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat bersama Satgas Pangan Polri, terutama menjelang puasa dan Lebaran, agar tidak ada lagi pelanggaran serupa,” pungkas Budi. (tam)