KALTIMHYPE.COM - Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar, apa efeknya pada surat rekomendasi para bakal calon kepala daerah (bacakada)?
Mundurnya Ketum Golkar Airlangga Hartarto itu efektif per Sabtu (10/8/2024).
Usai mundur, lantas apa efeknya pada rekomendasi para bacakada yang telah dikeluarkan Golkar untuk Pilkada Serentak 2024, baik itu pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan wali kota (pilwali) maupun pemilihan bupati (pilbup)?
Perihal ini, dikutip dari Detik.com dalam artikel berjudul "DPP Golkar Bicara Rekomendasi Cakada Usai Airlangga Mundur, Nasib ASS-Fatma", Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Partai Golkar tegaskan bahwa surat rekomendasi yang telah dikeluarkan Golkar tak akan berubah, meski Airlangga Hartarto sudah menyatakan mundur.
Ditegaskan, surat rekomendasi masih tetap sah.
"Nggak masalah, nggak berubah," ujarnya pada Minggu (11/8/2024).
Meski demikian, belum diketahui bagaimana proses pendaftaran para paslon nantinya.
Mengingat, dalam surat rekomendasi yang telah diberikan sejauh ini, ditandatangani oleh Airlangga Hartarto dan Sekjen Golkar, Lodewijk.
Apakah nantinya, tanda tangan itu akan berubah saat penyerahan dukungan pasangan calon yang diusung Golkar ke KPU, disebutnya menunggu hasil dari munaslub.
"Kan belum munasluh, saya enggak tahu (diubah atau tidak) belum dibahas," ucap Erwin Aksa.
Lebih lanjut, perihal syarat dukungan paslon oleh partai politik, sudah dijelaskan detail dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dam Wakil Walikota.
Dalam Pasal 6 PKPU itu, disebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 bakal pasangan calon.
Lalu, di ayat 2, dijelaskan Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon.
Kemudian, di Pasal 7, dijabarkan bahwa kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Partai Politik.
Sebagai informasi,waktu lalu DPP Partai Golkar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk bacakada di 10 daerah.
