KALTIMHYPE.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam untuk disimpan di dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Prabowo menegaskan bahwa DHE harus ditempatkan dalam rekening khusus di bank-bank nasional. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sistem keuangan Indonesia dan meningkatkan devisa nasional.
“Devisa hasil ekspor dari sumber daya alam harus ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat retensi mencapai 100 persen dalam kurun waktu 12 bulan setelah masuk ke rekening khusus. Aturan ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan,” ujar Prabowo dalam pernyataannya pada Senin (17/2/2025).
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah memperkirakan tambahan devisa hingga 80 miliar dolar AS dalam setahun. Jika aturan ini sudah berlaku sejak awal tahun, nilainya bahkan bisa mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS.
Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini mengadopsi praktik terbaik yang telah diterapkan di negara-negara lain seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
“Negara-negara seperti Malaysia dan Thailand mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor dikonversi ke mata uang lokal mereka, yakni ringgit dan baht. Sementara di Indonesia, dana ini masih bisa digunakan untuk keperluan operasional perusahaan dan pembayaran kewajiban dalam valuta asing,” jelas Airlangga.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari praktik transfer pricing, yaitu manipulasi harga dalam transaksi lintas negara yang dapat menyebabkan dana ekspor tersimpan di luar negeri.
“Dengan aturan ini, potensi penghindaran pajak dan dana ekspor yang ‘diparkir’ di luar negeri bisa diminimalisir,” tambahnya.
Sebagai contoh, dijelaskannya bahwa semisal suatu perusahaan dalam negeri mengekspor barang senilai US$50 ke negara lain, tetapi negara tujuan mencatat impor dengan nilai US$70. Selisih US$20 tersebut berpotensi menjadi dana yang "diparkir" di luar negeri. (tam)
