Hal ini dikarenakan adanya ketidakjelasan batas-batas kawasan transmigrasi yang semakin nyata, seiring dengan pembangunan fasilitas umum dan kawasan pertambangan yang mulai muncul di wilayah tersebut, terutama di Kutai Kartanegara.

“Ada beberapa yang justru beralih fungsi,” ujar Demmu menyoroti perubahan yang terjadi pada kawasan-kawasan tersebut.

Baharuddin menilai bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan adalah pemetaan kembali oleh kementerian terkait untuk memastikan batas kawasan transmigrasi di Kaltim.

Dengan demikian, masalah tanah dalam kawasan transmigrasi dapat segera diselesaikan.

“Jadi, bisa fokus dalam menyelesaikan masalah tanah di dalam kawasan yang dulu dicadangkannya untuk pengembangan transmigran,” pungkasnya. (adv)