KALTIMHYPE.COM -  Sebuah gambar memo dengan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, viral di media sosial.

Memo tersebut diduga menjadi bukti adanya praktik titip-menitip siswa dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Banten.

Viral Memo Manual Bertanda Tangan Pejabat DPRD Banten

Memo yang tersebar luas itu memuat tulisan tangan berbunyi “Mohon dibantu dan ditindaklanjuti.”

Memo ini terlampir pada dokumen pendaftaran siswa dan dilengkapi stempel basah DPRD Provinsi Banten.

Selain itu, kartu nama Budi Prajogo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga terlihat disertakan dalam berkas tersebut.

Dari penelusuran, surat titipan itu diduga ditujukan kepada salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.

Hingga berita ini diturunkan, Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh sejumlah media.

 

Akademisi Kritik: Cederai Komitmen SPMB Bebas Titipan

Rizal Fauzi, akademisi dari Universitas Serang Raya (Unsera), menyoroti kasus ini sebagai ironi di tengah kampanye Pemprov Banten untuk mewujudkan SPMB yang bebas titipan dan pungutan liar.

Memo itu merusak kredibilitas DPRD dan sistem pendidikan kita,” ujar Rizal, Kamis (26/6/2025), melansir Tribun Jambi.

Ia juga menilai penggunaan stempel resmi DPRD sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Menurut Rizal, seharusnya pejabat publik memberi teladan baik, bukan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Ia mendorong agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Banten segera memanggil Budi Prajogo untuk dimintai klarifikasi dan merekomendasikan pencabutan memo demi menjaga marwah lembaga legislatif.

DPRD Ancam Pecat Kepsek jika Terlibat Praktik Titipan

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Banten telah mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK negeri dan swasta agar tidak menerima titipan murid maupun melakukan pungli dalam proses SPMB 2025.

Sekretaris Komisi IV, Rifky Hermiansyah, menegaskan bahwa pihaknya siap merekomendasikan pemecatan kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan.

“Kami akan buka posko aduan SPMB. Kalau ada praktik pungli atau titipan, kirimkan bukti ke kami, akan kami rekomendasikan ke Gubernur untuk memecat kepala sekolah tersebut,” tegas Rifky, Jumat (30/5/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong proses penerimaan siswa yang transparan, adil, dan bebas intervensi politik. (tam)