KALTIMHYPE.COM -Setelah meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada Senin (24/2/2025), Presiden Prabowo Subianto kini bersiap meresmikan bullion bank atau Bank Emas pertama di Indonesia pada Rabu (26/2/2025).
Keberadaan Bank Emas ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan emas yang selama ini banyak ditambang di dalam negeri, namun lebih sering mengalir ke luar negeri.
"Selama ini kita tidak punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Emas kita banyak ditambang, tetapi sebagian besar keluar negeri. Sekarang, kita ingin memiliki bank emas sendiri," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).
Regulasi mengenai bullion bank telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Aturan ini diundangkan pada 18 Oktober 2024 lalu.
Secara umum, bullion bank atau Bank Emas adalah lembaga jasa keuangan (LJK) yang beroperasi di sektor emas, meliputi simpanan emas, perdagangan emas, pembiayaan emas, hingga penitipan emas.
Berikut beberapa fungsi utama dari Bank Emas:
1. Membeli, Menyimpan, dan Bertransaksi Emas
2. Masyarakat dapat menyimpan emasnya dalam bentuk simpanan emas di lembaga jasa keuangan yang terdaftar sebagai bullion bank.
3. Bank Emas juga dapat berperan dalam perdagangan emas yang terstandardisasi berdasarkan kesepakatan para pihak.
4. Selain itu, ada fasilitas pembiayaan emas, di mana nasabah dapat memperoleh pinjaman dalam bentuk emas dan wajib mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Untuk bisa menjalankan bisnis Bank Emas, lembaga jasa keuangan harus memenuhi syarat modal inti atau ekuitas minimal Rp14 triliun.
Namun, bagi lembaga yang hanya menjalankan jasa penitipan emas, persyaratan modal ini tidak berlaku.
LJK yang ingin beroperasi sebagai Bank Emas harus memperoleh izin dari OJK dengan mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung, termasuk rencana bisnis dan data pemimpin satuan kerja khusus.
OJK kemudian akan melakukan analisis, pemeriksaan kelayakan, serta verifikasi kesiapan operasional sebelum memberikan izin resmi.
Pegadaian dan BSI Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia
Hingga saat ini, dua lembaga jasa keuangan telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Pegadaian resmi menjadi bullion bank pertama setelah mendapat persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-325/PL.02/2024.
Sementara BSI diberikan izin khusus untuk perdagangan emas dan penitipan emas.
Dengan hadirnya Bank Emas, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan emas dalam negeri untuk mendukung perekonomian nasional serta memberikan lebih banyak pilihan investasi bagi masyarakat. (tam)
