Menurut Safari, sosialisasi yang akan mereka lakukan memiliki tantangan tersendiri karena karakter dalam membentuk masyarakat hukum adat di Berau berbeda dengan kabupaten lainnya.

“Hanya mereka belum benar-benar memahani apa itu MHA, perlunya pemahaman lebih terkait hal itu karena pada dasarnya membutuhkan proses lebih agar tidak terjadi bentrok di lapangan,” ungkapnya.

“Yang kita tahu di Berau saat ini banyak tambang dan perkebunan yang dikhawatirkan terjadinya perselisihan karena perusahaan tambang telah masuk yang mengenai tanah adat wilayah mereka,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, suku asli yang ada di Kabupaten Berau adalah suku Dayak Banuaq, Bajau, dan lain-lain, sedangkan suku pendatang seperti Jawa, Bugis, Padang, NTT, NTB, dan lainnya telah berinteraksi dan berbaur dengan masyarakat setempat. (adv)