KALTIMHYPE.COM - Dalam rangka mendukung pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kabid Lembaga dan Sosial Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Muhammad Safari, akan melakukan sosialisasi kepada perangkat desa di kawasan Berau.

Hal itu ia sampaikan ketika diwawancarai oleh tim redaksi di Hotel FUGO Samarinda saat menghadiri acara yang diselenggarakan oleh DPMPD Kaltim.

“Untuk saat ini di Kabupaten Berau berkaitan dengan MHA kami sedang berproses, dan kami belum ada tindak lanjut lapangan karena masih melakukan sosialisasi kepada satu tim kami yaitu Panitia Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) terlebih dahulu,” ujarnya.

Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa DPMK Berau telah memberikan pemahaman kepada OPD terkait untuk bertindak profesional dan hati-hati dalam penyampaian MHA ini.

“Yang dimana kami hanya tinggal memberikan pemahaman dengan tim karena terdapat OPD lain agar terhindar masalah dan gesekan saat bimbingan serta sosialisasi kami berikan,” katanya.

Menurut Safari, sosialisasi yang akan mereka lakukan memiliki tantangan tersendiri karena karakter dalam membentuk masyarakat hukum adat di Berau berbeda dengan kabupaten lainnya.

“Hanya mereka belum benar-benar memahani apa itu MHA, perlunya pemahaman lebih terkait hal itu karena pada dasarnya membutuhkan proses lebih agar tidak terjadi bentrok di lapangan,” ungkapnya.

“Yang kita tahu di Berau saat ini banyak tambang dan perkebunan yang dikhawatirkan terjadinya perselisihan karena perusahaan tambang telah masuk yang mengenai tanah adat wilayah mereka,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, suku asli yang ada di Kabupaten Berau adalah suku Dayak Banuaq, Bajau, dan lain-lain, sedangkan suku pendatang seperti Jawa, Bugis, Padang, NTT, NTB, dan lainnya telah berinteraksi dan berbaur dengan masyarakat setempat. (adv)