KALTIMHYPE.COM - Potensi pendapatan daerah dari sektor pelayaran sungai di Kalimantan Timur dinilai jauh dari optimal.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pemerintah daerah kehilangan sumber pemasukan besar karena lemahnya regulasi dan minimnya pengawasan pada aktivitas pelayaran di sejumlah titik strategis.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (26/11/2025), yang membahas tata kelola jalur pelayaran, mekanisme pemanduan kapal, hingga aktivitas bongkar muat yang selama ini berjalan tanpa sistem terstruktur.
Hanya 1 dari 10 Jembatan Beri Kontribusi PAD
Hasanuddin memaparkan bahwa Kaltim memiliki sedikitnya sepuluh jembatan yang menjadi jalur pelayaran aktif dan seharusnya membutuhkan layanan pemanduan atau assist kapal.
Namun, hanya satu lokasi yang memberikan kontribusi resmi kepada pemerintah daerah.
“Ini ironis. Infrastruktur dibangun menggunakan APBD, tetapi sembilan titik pelayaran justru dikelola pihak lain—bahkan oleh ormas dan perusahaan swasta—tanpa kontribusi apa pun bagi daerah,” tegasnya.
Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya kontrol pemerintah terhadap sektor pelayaran sungai, padahal aktivitas logistik, angkutan batu bara, hingga kapal besar yang melintas setiap hari memiliki nilai ekonomi tinggi.
DPRD: Pengelolaan Harus Lewat Perusda
Untuk menghentikan kebocoran pendapatan, DPRD mendesak agar seluruh kerja sama pengelolaan jalur pelayaran dilakukan melalui Perusahaan Daerah (Perusda).
Dengan skema ini, Perusda dapat bermitra dengan operator seperti Pelindo untuk menjalankan fungsi teknis, sementara pendapatan tetap masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika tidak dikawal, daerah hanya akan menjadi penonton, sementara pihak lain meraup keuntungan,” tambah Hasanuddin.
Aturan Pemanduan Kapal Harus Diperjelas
Selain aspek pendapatan, DPRD juga meminta pemerintah dan lembaga teknis segera merumuskan regulasi yang tegas terkait kewajiban menggunakan pemandu kapal berizin.
Standar keamanan pelayaran harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena sungai di Kaltim menjadi jalur utama industri dan transportasi barang.
“Aset publik seperti jembatan dan jalur sungai tidak boleh hanya jadi fasilitas lalu lintas, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi bagi daerah,” ujarnya.
DPRD Kaltim berkomitmen mempercepat penataan pelayaran sungai sebagai bagian dari strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Terlebih, perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan membuat aktivitas transportasi sungai semakin padat dan membuka peluang PAD yang lebih besar jika tata kelola diperbaiki.
Dengan regulasi yang jelas dan sistem yang rapi, sektor pelayaran sungai dinilai bisa menjadi salah satu sumber pendapatan unggulan bagi Kalimantan Timur. (adv)
