KALTIMHYPE.COM - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, beri respon soal ramainya isu beredar perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Terkhusus pada adanya klausul pelarangan jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran ini.

Kepada tim redaksi, pada Jumat (17/5/2024), ia sampaikan beberapa pandangan.

Pertama, klausul pelarangan jurnalisme investigasi dalam RUU penyiaran itu, dinilainya jelas adalah upaya untuk membungkam kebebasan pers dalam melahirkan jurnalisme investigas sebagai alternatif publik dalam memperoleh informasi.

"Ada kesan larangan ini memberi ruang monopoli pemberitaan, terutama bagi kepolisian yang menangani kasus tertentu. Pelarangan publikasi investigasi ini jelas akan menumpulkan sikap kritis pers," ucap Castro, demikian ia biasa disapa.

Castro lanjutkan, di bawah pelarangan ini, publik tidak akan pernah lagi mendapatkan laporan investigasi yang membongkar kasus kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan, kasus pekerja migran dan perdagangan orang, kasus kilometer 50, kasus mafia olahraga, dan investigasi sejenisnya.

Pandangan kedua, disampaikan Castro, klausul yang memberikan kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers dibidang penyiaran, jelas overlaping dengan kewenangan dewan pers.

"RUU penyiaran ini seperti melakukab upaya take over terhadap kewenangan dewan pers dalam menangani perkara sengketa pers. Ini situasi yang mengancam proses sengketa pers sebab berdampak terhadap ketiadaan kepastian hukum terkait siapa yg pada akhirnya yang punya otoritas untuk menyelesaikan sengketa pers," ujarnya.

Sebagai informasi, RUU Penyiaran, menjadi sorotan publik dalam 2 hari belakangan ini.

Penyebabnya adalah salah satu isi dari draft RUU Penyiaran itu yabg dinilai membuat kerja jurnalisme terhalangi, dengan adanya pembahasan larangan jurnalistik investigasi.

Itu tercantum dalam draf RUU Penyiaran pada Pasal 50B ayat (2) huruf c yang menyebutkan, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”, demikian sebagaimana tertulis. (tam)