"Saya di situ juga minta keadilan, Pak. Ibu saya itu tidak terbukti bersalah, tapi malah ditahan. Itu yang saya rasa tidak adil," tegas Farrel.

Farrel juga menegaskan bahwa ide menjual ginjal tersebut murni muncul dari dirinya dan adiknya tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

"Enggak, saya sama adik saya berdua saja," ujarnya saat ditanya oleh Hinca mengenai apakah ada pihak lain yang mempengaruhi keputusan mereka.

Kasus ini bermula ketika ibu mereka, Syafrida Yani, yang bekerja sebagai penjual makanan rumahan, dituduh menggelapkan uang dan ponsel milik keluarga ayah mereka.

Yani sebelumnya membantu mengurus rumah iparnya lantaran suaminya sering bepergian ke luar negeri. Namun, setelah memutuskan untuk berhenti bekerja di rumah tersebut akibat perlakuan tidak menyenangkan, Yani justru dilaporkan ke Polsek Ciputat atas dugaan penggelapan.

Farrel mengungkapkan bahwa barang-barang yang disebut sebagai barang gelapan itu sebenarnya adalah pemberian dari ipar ibunya. Bahkan, menurutnya, ibunya telah mengembalikan ponsel serta uang sebesar Rp 10 juta, namun tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

"Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping hukum. Sementara itu, pihak pelapor didampingi pengacara," ungkap Farrel.

Kisah perjuangan Farrel dan Nayaka untuk membebaskan sang ibu telah menarik perhatian publik dan mengundang simpati banyak pihak. Aksi mereka tidak hanya mencerminkan kasih sayang terhadap orang tua, tetapi juga menjadi sorotan terkait keadilan hukum di Indonesia. (tam)