KALTIMHYPE.COM - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dimiliki oleh konglomerat Hary Tanoesoedibjo kini menjadi sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut.

Penyegelan KEK Lido dilakukan pada Kamis (6/2/2025) akibat temuan sejumlah pelanggaran lingkungan dalam proses pembangunannya.

KEK Lido, yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2023.

Kawasan ini dikembangkan sebagai destinasi wisata terintegrasi dengan berbagai fasilitas modern, termasuk taman hiburan, studio film, taman air, dan pusat teknologi.

Proyek ini dikelola oleh PT MNC Land Tbk dengan tujuan meningkatkan daya saing pariwisata nasional, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021, KEK Lido memiliki luas sekitar 1.040 hektare dengan target investasi senilai Rp33,4 triliun hingga 2030. Sejak diresmikan, proyek ini telah menyerap investasi sekitar Rp3,4 triliun dan membuka lebih dari 1.600 lapangan kerja.

Namun, pembangunan KEK Lido menuai kontroversi setelah KLH menemukan adanya pelanggaran lingkungan.