KALTIMHYPE.COM - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dimiliki oleh konglomerat Hary Tanoesoedibjo kini menjadi sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut.
Penyegelan KEK Lido dilakukan pada Kamis (6/2/2025) akibat temuan sejumlah pelanggaran lingkungan dalam proses pembangunannya.
KEK Lido, yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2023.
Kawasan ini dikembangkan sebagai destinasi wisata terintegrasi dengan berbagai fasilitas modern, termasuk taman hiburan, studio film, taman air, dan pusat teknologi.
Proyek ini dikelola oleh PT MNC Land Tbk dengan tujuan meningkatkan daya saing pariwisata nasional, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021, KEK Lido memiliki luas sekitar 1.040 hektare dengan target investasi senilai Rp33,4 triliun hingga 2030. Sejak diresmikan, proyek ini telah menyerap investasi sekitar Rp3,4 triliun dan membuka lebih dari 1.600 lapangan kerja.
Namun, pembangunan KEK Lido menuai kontroversi setelah KLH menemukan adanya pelanggaran lingkungan.
Tim pengawas Gakkum Lingkungan Hidup menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan, termasuk pembukaan lahan yang menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa analisis citra satelit menunjukkan luas Danau Lido menyusut dari 24 hektare menjadi hanya 12 hektare.
Hal ini diduga terjadi akibat buruknya pengelolaan air larian hujan (run off) oleh PT MNC Land Lido, yang mengakibatkan sedimentasi dan pendangkalan di bagian hulu danau.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak mengelola air hujan dengan baik, sehingga sedimen dari lahan yang dibuka terbawa ke Danau Lido, menyebabkan dampak lingkungan yang cukup signifikan,” ujar Hanif dalam keterangan resminya, Kamis (6/2/2025).
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Hanif pada Sabtu (1/2), setelah menerima aduan dari masyarakat terkait dampak proyek tersebut terhadap lingkungan sekitar.
Hingga kini, KLH masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait dampak yang ditimbulkan dan langkah penanganan yang akan diambil terhadap pelanggaran tersebut.
Sementara itu, KEK Lido sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan lantaran adanya rencana investasi dari Trump Organization. Perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan berniat mengembangkan resor mewah dan lapangan golf di kawasan tersebut. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan terbaru mengenai investasi tersebut. (tam)
