Meski kebakaran terjadi di area kantor, Nusron memastikan tidak ada dokumen penting yang terbakar, termasuk dokumen pertanahan seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Yang terbakar itu bagian humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau dokumen pertanahan lainnya," tegas Nusron.
Dinas Gulkarmat DKI Jakarta memperkirakan kerugian akibat kebakaran ini mencapai sekitar Rp 448,6 juta. Sebagian besar kerugian berasal dari peralatan kantor dan barang elektronik yang terbakar.
"Taksiran kerugian mencapai Rp 448.656.000," ujar Satriadi.
Saat ini, pihak kementerian masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum melakukan pemulihan ruangan yang terdampak kebakaran.
Sementara itu, tim forensik telah mengumpulkan beberapa barang bukti seperti abu, arang, dan kabel listrik untuk pemeriksaan mendalam guna mengungkap penyebab kebakaran secara pasti. (tam)
