KALTIMHYPE.COM - Kebakaran Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu (8/2/2025) malam.

Kebakaran Gedung Kementerian ATR/ BPN ini menimbulkan berbagai spekulasi terkait penyebab dan dampaknya terhadap dokumen penting pertanahan.

Di kebakaran gedung Kementerian ATR/ BPN itu, api mulai terlihat sekitar pukul 23.09 WIB dan dengan cepat membesar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran.

Dugaan awal menyebut kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik pada perangkat AC di ruang humas kementerian.

"Diduga (disebabkan oleh) korsleting perangkat AC," ungkap Plt. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi, pada Minggu (9/2/2025).

Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengemukakan kemungkinan lain bahwa kebakaran mungkin berasal dari komputer yang lupa dimatikan oleh pegawai kementerian.

"Diduga (api berasal dari) komputer yang tidak dimatikan oleh pegawai," ujarnya.

Saat ini, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri masih melakukan penyelidikan untuk menentukan penyebab pasti kebakaran.

Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Brigjen Sudjarwoko, menegaskan bahwa investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan titik awal api dan penyebab pastinya.

"Asumsi bisa berkembang, tetapi hasil laboratorium forensik akan memberikan kepastian penyebab kebakaran," kata Sudjarwoko.

Kebakaran terjadi di ruang humas yang berada di lantai dasar gedung, di mana api pertama kali muncul dan dengan cepat menyebar akibat adanya tumpukan kertas arsip yang terbakar.

"Api terlihat dari ruang humas di lantai dasar. Sekuriti sempat berupaya memadamkan dengan APAR, tetapi api sudah menyebar dan menghasilkan asap tebal," jelas Satriadi.

Meski kebakaran terjadi di area kantor, Nusron memastikan tidak ada dokumen penting yang terbakar, termasuk dokumen pertanahan seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).

"Yang terbakar itu bagian humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau dokumen pertanahan lainnya," tegas Nusron.

Dinas Gulkarmat DKI Jakarta memperkirakan kerugian akibat kebakaran ini mencapai sekitar Rp 448,6 juta. Sebagian besar kerugian berasal dari peralatan kantor dan barang elektronik yang terbakar.

"Taksiran kerugian mencapai Rp 448.656.000," ujar Satriadi.

Saat ini, pihak kementerian masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum melakukan pemulihan ruangan yang terdampak kebakaran.

Sementara itu, tim forensik telah mengumpulkan beberapa barang bukti seperti abu, arang, dan kabel listrik untuk pemeriksaan mendalam guna mengungkap penyebab kebakaran secara pasti. (tam)