KALTIMHYPE.COM - Kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 bakal diterapkan untuk kehadiran di kantor.

Kebijakan ini dilandasi adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam kebijakan terbaru ini, ASN akan bekerja secara hybrid dengan hanya tiga hari bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan dua hari sisanya menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern, efisien, dan responsif.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja ASN sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal dengan dukungan digitalisasi yang semakin berkembang,” ujar Zudah Arifin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan sistem kerja baru ini dan menjadikannya sebagai kesempatan untuk meningkatkan produktivitas serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

BKN juga merancang sejumlah kebijakan tambahan untuk mendukung sistem kerja baru ini, di antaranya: