8. Penggunaan anggaran yang efektif, dengan menitikberatkan pada kebutuhan utama.
9. Peningkatan kerja sama dengan mitra eksternal, tetap berlandaskan prinsip good governance.
10. Optimalisasi peran kantor regional, guna memastikan pelayanan kepegawaian lebih merata di seluruh Indonesia.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan bahwa penerapan WFA bagi ASN merupakan bentuk adaptasi sistem kerja dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan ini telah melalui berbagai diskusi dengan pimpinan tinggi di BKN dan akan dituangkan dalam aturan lebih lanjut.
“Saya berharap regulasi ini dapat diterapkan secara optimal di seluruh unit BKN, baik di kantor pusat, kantor regional I–XIV, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN,” ujar Haryomo dalam keterangannya. (tam)
