KALTIMHYPE.COM - Kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 bakal diterapkan untuk kehadiran di kantor.

Kebijakan ini dilandasi adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam kebijakan terbaru ini, ASN akan bekerja secara hybrid dengan hanya tiga hari bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan dua hari sisanya menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern, efisien, dan responsif.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja ASN sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal dengan dukungan digitalisasi yang semakin berkembang,” ujar Zudah Arifin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan sistem kerja baru ini dan menjadikannya sebagai kesempatan untuk meningkatkan produktivitas serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

BKN juga merancang sejumlah kebijakan tambahan untuk mendukung sistem kerja baru ini, di antaranya:

1. Peniadaan jam kerja fleksibel untuk meningkatkan disiplin dan efektivitas kerja.

2. Pemberlakuan skema kerja efisien, dengan kombinasi 3 hari WFO dan 2 hari WFA.

3. Peningkatan pengawasan kinerja ASN, dengan sistem pelaporan yang konkret dan terukur.

4. Pembatasan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, guna menghemat anggaran.

5. Optimalisasi koordinasi digital, melalui penggunaan platform komunikasi daring.

6. Efisiensi penggunaan energi, dengan penghematan listrik dan sumber daya lainnya.

7. Penyesuaian pakaian kerja, agar lebih nyaman dan tetap profesional.

8. Penggunaan anggaran yang efektif, dengan menitikberatkan pada kebutuhan utama.

9. Peningkatan kerja sama dengan mitra eksternal, tetap berlandaskan prinsip good governance.

10. Optimalisasi peran kantor regional, guna memastikan pelayanan kepegawaian lebih merata di seluruh Indonesia.

Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan bahwa penerapan WFA bagi ASN merupakan bentuk adaptasi sistem kerja dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan ini telah melalui berbagai diskusi dengan pimpinan tinggi di BKN dan akan dituangkan dalam aturan lebih lanjut.

“Saya berharap regulasi ini dapat diterapkan secara optimal di seluruh unit BKN, baik di kantor pusat, kantor regional I–XIV, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN,” ujar Haryomo dalam keterangannya. (tam)