KALTIMHYPE.COM - Pemerintah Daerah Berikan Perhatian Lebih pada Pengelolaan Hutan Desa di Kalimantan Timur.
Pj Gubernur Kaltim, menegaskan bahwa kolaborasi hukum adat dan hukum formal merupakan kunci dalam upaya melestarikan hutan desa.
Menurutnya, tujuan yang sama, yaitu melindungi alam dan masyarakat, menjadi fokus kedua sistem hukum ini
Upaya pelestarian lingkungan dapat didukung dengan menghargai nilai-nilai lokal dalam hukum adat dan menggabungkannya dengan sistem hukum yang ada.
Pengelolaan hutan desa yang berkelanjutan memerlukan sinergi antara kedua sistem hukum ini agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
“Kita harus menghormati hukum adat, tetapi juga mengharmonisasikannya dengan hukum formal. Kedua hukum ini harus bersinergi, karena keduanya sama-sama melindungi alam dan masyarakat,” ujar Akmal sapaan akrabnya.
