KALTIMHYPE.COM - Pemerintah Daerah Berikan Perhatian Lebih pada Pengelolaan Hutan Desa di Kalimantan Timur.
Pj Gubernur Kaltim, menegaskan bahwa kolaborasi hukum adat dan hukum formal merupakan kunci dalam upaya melestarikan hutan desa.
Menurutnya, tujuan yang sama, yaitu melindungi alam dan masyarakat, menjadi fokus kedua sistem hukum ini
Upaya pelestarian lingkungan dapat didukung dengan menghargai nilai-nilai lokal dalam hukum adat dan menggabungkannya dengan sistem hukum yang ada.
Pengelolaan hutan desa yang berkelanjutan memerlukan sinergi antara kedua sistem hukum ini agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
“Kita harus menghormati hukum adat, tetapi juga mengharmonisasikannya dengan hukum formal. Kedua hukum ini harus bersinergi, karena keduanya sama-sama melindungi alam dan masyarakat,” ujar Akmal sapaan akrabnya.
Dukungan pemerintah yang penuh membuat upaya pengelolaan potensi hutan desa di Kalimantan Timur semakin ditingkatkan.
Melalui upaya ini, diharapkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dapat tercapai, sehingga mampu memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat sekitar sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Aswanda, Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (PDKP) DPMPD Kaltim, pengelolaan hutan desa yang partisipatif memiliki peran penting karena masyarakat desa sebagai pemegang hak atas hutan terlibat langsung dalam setiap tahap pengelolaan.
Aswanda juga mengatakan bahwa tujuan dari pengelolaan hutan yang berkelanjutan adalah untuk menjaga kelestarian alam dan juga memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat desa.
“Hutan desa memiliki potensi besar untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik. Seperti contoh pertemuan lalu di Desa Kampung Baru, melalui kolaborasi dengan perusahaan seperti PT Prima Kemilau Lestari, kami berharap bisa menciptakan peluang ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakatnya,” jelasnya. (adv)
