KALTIMHYPE.COM - Masyarakat Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, dibuat resah dengan kegiatan keagamaan yang digelar di rumah seorang perempuan berinisial PY, dikenal pula dengan sebutan Umi Cinta.
Sejumlah warga menilai kegiatan tersebut janggal, mulai dari pungutan uang hingga janji masuk surga dengan membayar sejumlah biaya.
Dugaan Pungutan dan Janji Masuk Surga
Tokoh masyarakat setempat, Ustaz Abdul Halim, mengungkap bahwa setiap peserta yang datang diminta membayar Rp100 ribu per orang.
Jika datang bersama pasangan, biayanya Rp200 ribu, dan bila membawa anak, seluruhnya ikut dihitung.
“Bahkan, dari anggota yang keluar, dijanjikan masuk surga bila membayar Rp1 juta,” ungkap Abdul Halim, Selasa (12/8/2025), melansir Kumparan.
Selain pungutan, perilaku anggota kelompok tersebut juga dikeluhkan warga.
Ada istri yang mulai melawan bahkan mengancam cerai suami, serta anak yang menolak menuruti orang tua.
Aktivitas yang Dinilai Menyimpang
Warga juga keberatan karena jamaah laki-laki dan perempuan berkumpul dalam satu ruangan tanpa pemisah.
Beredar pula kabar bahwa sejumlah perempuan melepas hijab setelah bergabung dalam kegiatan tersebut.
Warga menilai pertemuan itu tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga merusak keharmonisan keluarga.
“Selain mengganggu kenyamanan, ini sudah merusak keharmonisan keluarga dan memecah belah warga,” ujar TS (53), warga setempat.
Mediasi Buntu, Kegiatan Tetap Berlangsung
Upaya mediasi antara pengurus RW dan PY pada 7 Juli 2025 tidak membuahkan hasil.
Pengurus RW memberikan tiga syarat agar kegiatan bisa berlangsung:
- Persetujuan tertulis warga sekitar.
- Lokasi kegiatan sesuai peruntukan.
- Laporan daftar jamaah lengkap dengan KTP.
Namun, PY menolak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan, pengacaranya meninggalkan forum mediasi sebelum selesai.
Meski sudah dilakukan pembinaan oleh LPM, Babinsa, Bhimaspol, tokoh agama, dan Polsek Bantar Gebang, kegiatan tetap digelar tanpa izin.
Sikap Pemkot Bekasi dan Aparat
Perwakilan Pemkot Bekasi melalui Lurah Cimuning, Omad, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan keagamaan selama dilakukan secara terbuka dan mematuhi aturan lingkungan.
“Kalau mau mengaji silakan, tapi harus terbuka dan menghormati kesepakatan warga. Jangan menabrak aturan lingkungan,” tegasnya.
Camat Mustikajaya, Jaya Eko Setiawan, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan unsur tiga pilar dan menunggu arahan Pemkot Bekasi.
“Kita koordinasi terus agar suasana aman dan kondusif. Nota dinas sudah disampaikan, tinggal menunggu rapat dengan Kesbangpol, MUI, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya. (tam)
