KALTIMHYPE.COM - Pada masa-masa Pilkada serentak 2024, diharapkan agar TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjaga netralitas mereka.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdulloh, anggota DPRD Kaltim yang berasal dari daerah pemilihan Kota Balikpapan.

Abdulloh mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk selalu mengutamakan profesionalisme dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis selama Pilkada.

Menurut Abdulloh, meskipun TNI, Polri, dan ASN memiliki tanggung jawab penting dalam pemerintahan, mereka tetap harus menjalankan tugas dengan netralitas dan tidak mendukung pihak tertentu.

“Meski memiliki tugas-tugas penting dalam pemerintahan, namun tetap wajib menjalankan tanggung jawabnya dengan netral tanpa mendukung salah satu pihak,” katanya pada Minggu (17/11/2024).

Abdulloh juga menyoroti bahwa Polri telah diatur dalam undang-undang terkait netralitas, salah satunya pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut, Polri diwajibkan untuk bersikap netral dalam politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sementara itu, aturan terkait netralitas TNI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

TNI juga telah mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada untuk memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh Prajurit TNI.

Dalam Buku Saku tersebut, disebutkan beberapa larangan bagi Prajurit TNI selama proses Pemilu, termasuk larangan memberikan komentar atau dukungan terhadap kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

Selain itu, Prajurit TNI dilarang menggunakan fasilitas atau berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.

Mereka juga dilarang menyimpan atau menempel dokumen serta atribut yang terkait dengan peserta Pemilu di instansi atau peralatan milik TNI.

Pada saat pelaksanaan pemungutan suara, Prajurit TNI juga dilarang berada di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). (adv)