KALTIMHYPE.COM - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa setiap pejabat yang telah pensiun atau tak lagi menjabat wajib mengembalikan kendaraan dinas (mobdin) yang masih mereka gunakan.

Menurut Sapto, fasilitas kendaraan operasional adalah hak sementara yang hanya melekat selama pejabat aktif bekerja.

Begitu masa jabatan berakhir, kendaraan harus dikembalikan tanpa menunggu instruksi atau polemik.

“Ketika kita sudah tidak menjabat, semestinya itu dikembalikan dengan kesadaran sendiri. Tidak perlu berpolemik,” tegas Sapto, Kamis (20/11/2025) lalu. 

Aset Negara Bukan Hak Pribadi

Sapto menjelaskan bahwa kendaraan dinas, terutama untuk pejabat eselon II, sudah memiliki aturan peruntukan yang jelas.