Karena itu, mobdin tidak boleh terus dipakai oleh pejabat yang sudah purnatugas.

Jika kendaraan dikembalikan, penentuan pengguna baru menjadi kewenangan penuh Gubernur Kaltim.

“Kalau pun kendaraan itu dipakai, harus jelas dipakai siapa dan untuk jabatan apa. Aset itu balik dulu semuanya,” ujarnya.

Regulasi Panjang Bukan Alasan

Sapto mengakui proses penarikan aset secara administratif memerlukan beberapa tahapan. Namun menurutnya, itikad baik pejabat sudah cukup tanpa perlu masuk ke mekanisme penarikan yang rumit.

“Sebenarnya enggak perlu sampai proses penarikan. Kalau sadar sudah tidak menjabat, ya kembalikan. Rumah jabatan, kendaraan, semuanya begitu,” jelasnya.