KALTIMHYPE.COM - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa setiap pejabat yang telah pensiun atau tak lagi menjabat wajib mengembalikan kendaraan dinas (mobdin) yang masih mereka gunakan.

Menurut Sapto, fasilitas kendaraan operasional adalah hak sementara yang hanya melekat selama pejabat aktif bekerja.

Begitu masa jabatan berakhir, kendaraan harus dikembalikan tanpa menunggu instruksi atau polemik.

“Ketika kita sudah tidak menjabat, semestinya itu dikembalikan dengan kesadaran sendiri. Tidak perlu berpolemik,” tegas Sapto, Kamis (20/11/2025) lalu. 

Aset Negara Bukan Hak Pribadi

Sapto menjelaskan bahwa kendaraan dinas, terutama untuk pejabat eselon II, sudah memiliki aturan peruntukan yang jelas.

Karena itu, mobdin tidak boleh terus dipakai oleh pejabat yang sudah purnatugas.

Jika kendaraan dikembalikan, penentuan pengguna baru menjadi kewenangan penuh Gubernur Kaltim.

“Kalau pun kendaraan itu dipakai, harus jelas dipakai siapa dan untuk jabatan apa. Aset itu balik dulu semuanya,” ujarnya.

Regulasi Panjang Bukan Alasan

Sapto mengakui proses penarikan aset secara administratif memerlukan beberapa tahapan. Namun menurutnya, itikad baik pejabat sudah cukup tanpa perlu masuk ke mekanisme penarikan yang rumit.

“Sebenarnya enggak perlu sampai proses penarikan. Kalau sadar sudah tidak menjabat, ya kembalikan. Rumah jabatan, kendaraan, semuanya begitu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa fasilitas negara bukan barang pribadi yang bisa dibawa pulang. Seorang pejabat datang tanpa membawa apa-apa, dan selesai menjabat pun demikian.

Pola Lama yang Harus Dihentikan

Sapto mengungkapkan bahwa masalah mobdin mangkrak ini bukan hanya terjadi pada periode sekarang.

Pola serupa sudah berlangsung lama, di mana pejabat lama tidak segera menyerahkan kendaraan setelah masa tugas selesai.

Hal ini kerap menyulitkan pejabat baru dan menghambat efektivitas organisasi.

“Yang bukan hak kita, segera dikembalikan. Selesai. Tidak perlu muter-muter,” tegasnya. (adv)