KALTIMHYPE.COM - Belum genap 6 bulan operasional, tempat wisata di kawasan Puncak Bogor, Hibisc Funcasy Puncak Bogor dibongkar oleh pihak Pemprov Jawa Barat.

Tempat wisata itu, baru hitungan 3 bulan operasional, tetapi kini telah dilakukan pembongkaran pada 6 Maret 2025 lalu.

Muncul pertanyaan siapa pemilik tempat wisata Hibisc Funcasy Puncak Bogor?

Hal ini terjawab usai adanya pertemuan antara pihak terkait pada Sabtu (8/3/2025) lalu.

Di pertemuan itu dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan perwakilan pemilik modal.

Disanalah kemudian diketahui bahwa pemilik modal adalah gabungan pengusaha dari tiga daerah, yakni Semarang, Jakarta dan Bogor.

“Siapa yang punya modalnya sih?” tanya Dedi Mulyadi kepada perwakilan pemilik modal, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71.

“Yang punya PT Laksmana, domisilinya Semarang. Ada juga yang dari Jakarta dan Bogor. Namanya saya tidak tahu (yang Jakarta dan Bogor),” ujar perwakilan tersebut.

Dari pemilik modal, diketahui kemudian bahwa untuk pengelolaan tempat wisata Hibisc Funcasy Puncak Bogor dihandle oleh PT PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan BUMD Jabar, PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita).

Persoalan yang juga jadi kontroversi adalah soal luas izin lahan.

JLJ atau Jaswita Jaya Lestari mengajukan izin untuk lahan seluas 4.800 meter persegi, namun lahan yang dikembangkan mencapai 15.000 meter persegi.

Sementara sekitar 11.000 meter persegi tidak memiliki izin.

Tempat wisata ini baru dibuka secara resmi pada 11 Desember 2024 lalu.

Pembongkaran dilakukan karena dinilai melanggar izin alih fungsi lahan sekaligus juga diyakini akan menimbulkan dampak lingkungan yang tak sehat.

Untuk lokasi lengkapnya, adalah di Tugu Selatan, Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Saat operasional, Hibisc Funcasy Puncak Bogor menawarkan 21 wahana menarik.

Di antaranya Bianglala, Kora-kora, dan Rumah Hantu.

Untuk harga tiket sekitar Rp40.000 hingga Rp90.000, dengan jam operasional buka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Lalu, soal kepengelolaan, dari laman resmi PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda), diketahui Jaswita Jabar adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sahamnya 100% milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dianggap sebagai metamorfosis Perusahaan Daerah (PD) Jasa dan Kepariwisataan yang berdiri sejak 23 September 1999.

Struktur kepemilikan saham PT Jaswita Jaya Lestari (JLJ) telah mengalami beberapa perubahan. Akan tetapi, Jaswita Jabar tetap menjadi pemegang saham mayoritas. (tam)