Meski memiliki catatan karier yang impresif, Burhanuddin pernah tersandung kasus korupsi terkait aliran dana Bank Indonesia. Pada 29 Oktober 2008, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dengan tambahan subsider enam bulan kurungan serta denda sebesar Rp 250 juta.
Kasus ini bermula dari penggunaan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar yang dialokasikan untuk biaya bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta revisi Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI). Burhanuddin bersama sejumlah Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, dinyatakan bersalah dalam perkara ini.
Hakim menyatakan bahwa Burhanuddin turut menyetujui pencairan dana YPPI meskipun sempat ragu dan bergantung pada pendapat anggota Dewan Gubernur lainnya.
Kini, setelah melalui berbagai pengalaman, Burhanuddin kembali mendapat peran strategis di dunia ekonomi melalui kiprahnya di BPI Danantara. (tam)
