KALTIMHYPE.COM - Burhanuddin Abdullah, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid, kini didapuk sebagai Ketua Tim Pakar serta Inisiator Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
BPI Danantara merupakan entitas yang bergerak di bidang investasi serta pengelolaan aset. Peluncuran resmi Danantara dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, dengan nilai aset yang dikelola mencapai 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.715 triliun.
Sebagai seorang ekonom kawakan, Burhanuddin telah berkarier di berbagai institusi pemerintahan dan lembaga keuangan Indonesia. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serta saat ini merupakan Komisaris Utama (Komut) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sejak 23 Juli 2024, menggantikan Agus Martowardojo.
Lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947, Burhanuddin memiliki rekam jejak panjang di dunia ekonomi dan keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Mei 2003 hingga Mei 2008. Selain itu, ia pernah mengemban tugas sebagai Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF) perwakilan Indonesia serta menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dalam dua periode, 2003-2006 dan 2006-2008.
Kariernya di Bank Indonesia dimulai sebagai Staf Bagian Kredit Produksi di Urusan Kredit Umum. Seiring waktu, ia menempati berbagai posisi strategis, termasuk Kepala Bagian Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Internasional BI pada 1994-1995, Wakil Kepala Urusan Luar Negeri BI, serta Direktur Direktorat Luar Negeri BI. Pada 2000, ia terpilih sebagai Deputi Gubernur BI dan menjabat hingga 2001.
Meski memiliki catatan karier yang impresif, Burhanuddin pernah tersandung kasus korupsi terkait aliran dana Bank Indonesia. Pada 29 Oktober 2008, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dengan tambahan subsider enam bulan kurungan serta denda sebesar Rp 250 juta.
Kasus ini bermula dari penggunaan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar yang dialokasikan untuk biaya bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta revisi Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI). Burhanuddin bersama sejumlah Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, dinyatakan bersalah dalam perkara ini.
Hakim menyatakan bahwa Burhanuddin turut menyetujui pencairan dana YPPI meskipun sempat ragu dan bergantung pada pendapat anggota Dewan Gubernur lainnya.
Kini, setelah melalui berbagai pengalaman, Burhanuddin kembali mendapat peran strategis di dunia ekonomi melalui kiprahnya di BPI Danantara. (tam)
