KALTIMHYPE.COM -  Polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 5 di Kabupaten Paser mendapat perhatian serius DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dari empat desa terdampak dengan manajemen perusahaan, Senin (11/11/2025) lalu, di Ruang Rapat Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Empat desa yang terdampak antara lain Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang, di mana masyarakat adat yang tergabung dalam kelompok ‘Awa Kain Naket Bolum’ menolak perpanjangan HGU PTPN IV.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang telah lama disampaikan ke DPRD.

“Intinya kami menerima tuntutan dari masyarakat empat desa tadi yang menolak perpanjangan HGU PTPN IV Regional V. Mereka berharap ada ruang komunikasi yang efektif dengan pihak manajemen perusahaan,” jelas Salehuddin dalam penjelasan kepada media beberapa waktu lalu. 

Selain tuntutan komunikasi yang lebih terbuka, masyarakat juga menginginkan ruang ekonomi yang adil, baik terkait pemanfaatan lahan maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dapat memberi manfaat langsung bagi desa.

Salehuddin menegaskan, meski PTPN IV telah memberikan dampak ekonomi positif, terutama dengan menyerap sekitar 558 karyawan lokal, jarak komunikasi yang cukup lama antara perusahaan dan warga memicu penolakan terhadap rencana perpanjangan HGU.