“Kami menawarkan solusi yang saling menguntungkan. Pihak manajemen PTPN diharapkan proaktif membangun komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Paser dan masyarakat. Harapan kami jangan sampai persoalan ini berakhir di ranah hukum,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen mendampingi proses penyelesaian secara non-litigasi, termasuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Keuangan, dan instansi lain untuk mencari jalan tengah yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Salehuddin menambahkan, pengelolaan HGU PTPN di Paser telah berlangsung sejak 1982, namun menjelang masa perpanjangan muncul berbagai persoalan baru.
“Banyak hal yang disampaikan warga, tapi pada intinya semua berharap ada ruang komunikasi yang positif agar kepentingan masyarakat dan perusahaan dapat terjembatani,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I akan menyesuaikan jadwal konsultasi ke kementerian dengan agenda pembahasan APBD 2026, diperkirakan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2025.
Salehuddin menegaskan, DPRD Kaltim mendukung investasi yang sehat dan memberi manfaat bagi daerah, namun hak dan kepentingan masyarakat tidak boleh terpinggirkan.
“Investasi harus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, bukan menimbulkan kerugian sosial,” pungkasnya. (adv)
