KALTIMHYPE.COM - Polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 5 di Kabupaten Paser mendapat perhatian serius DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dari empat desa terdampak dengan manajemen perusahaan, Senin (11/11/2025) lalu, di Ruang Rapat Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Empat desa yang terdampak antara lain Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang, di mana masyarakat adat yang tergabung dalam kelompok ‘Awa Kain Naket Bolum’ menolak perpanjangan HGU PTPN IV.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang telah lama disampaikan ke DPRD.
“Intinya kami menerima tuntutan dari masyarakat empat desa tadi yang menolak perpanjangan HGU PTPN IV Regional V. Mereka berharap ada ruang komunikasi yang efektif dengan pihak manajemen perusahaan,” jelas Salehuddin dalam penjelasan kepada media beberapa waktu lalu.
Selain tuntutan komunikasi yang lebih terbuka, masyarakat juga menginginkan ruang ekonomi yang adil, baik terkait pemanfaatan lahan maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dapat memberi manfaat langsung bagi desa.
Salehuddin menegaskan, meski PTPN IV telah memberikan dampak ekonomi positif, terutama dengan menyerap sekitar 558 karyawan lokal, jarak komunikasi yang cukup lama antara perusahaan dan warga memicu penolakan terhadap rencana perpanjangan HGU.
“Kami menawarkan solusi yang saling menguntungkan. Pihak manajemen PTPN diharapkan proaktif membangun komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Paser dan masyarakat. Harapan kami jangan sampai persoalan ini berakhir di ranah hukum,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen mendampingi proses penyelesaian secara non-litigasi, termasuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Keuangan, dan instansi lain untuk mencari jalan tengah yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Salehuddin menambahkan, pengelolaan HGU PTPN di Paser telah berlangsung sejak 1982, namun menjelang masa perpanjangan muncul berbagai persoalan baru.
“Banyak hal yang disampaikan warga, tapi pada intinya semua berharap ada ruang komunikasi yang positif agar kepentingan masyarakat dan perusahaan dapat terjembatani,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I akan menyesuaikan jadwal konsultasi ke kementerian dengan agenda pembahasan APBD 2026, diperkirakan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2025.
Salehuddin menegaskan, DPRD Kaltim mendukung investasi yang sehat dan memberi manfaat bagi daerah, namun hak dan kepentingan masyarakat tidak boleh terpinggirkan.
“Investasi harus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, bukan menimbulkan kerugian sosial,” pungkasnya. (adv)
