Lebih lanjut, perihal syarat dukungan paslon oleh partai politik, sudah dijelaskan detail dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dam Wakil Walikota.

Dalam Pasal 6 PKPU itu, disebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 bakal pasangan calon.

Lalu, di ayat 2, dijelaskan Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon.

Kemudian, di Pasal 7, dijabarkan bahwa kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Partai Politik.

Sebagai informasi,waktu lalu DPP Partai Golkar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk bacakada di 10 daerah.

Kesepuluh daerah itu meliputi:

1. Kepulauan Riau

2. Nusa Tenggara Timur

3. Sumatera Selatan

4. Kalimantan Tengah