KALTIMHYPE.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menekankan bahwa pengakuan terhadap MHA adalah langkah penting untuk melestarikan keberagaman budaya dan melindungi hak-hak adat yang ada di wilayah tersebut.

Dalam pemaparannya mengenai Strategi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA, Puguh menjelaskan bahwa pemahaman yang mendalam tentang definisi MHA sangat penting.

Masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan dengan leluhur, dan hubungan kuat dengan tanah serta lingkungan hidup,” ujar Puguh.

Hingga 2024, DPMPD mencatat 204 komunitas MHA yang tersebar di 163 desa dan kelurahan di Kalimantan Timur.

Angka ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan pembaruan data yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Beberapa komunitas MHA yang telah mendapat pengakuan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati antara lain:

1. Paring Sumpit di Desa Muara Andeh (SK Bupati Paser, 2019)

2. Benuaq Tellmuk di Kampung Patarung (SK Bupati Kutai Barat)

3. Mului di Desa Swan Slutung (SK Bupati Paser, 2018)

4. Peninyau Benung di Kampung Ongka Asa (SK Bupati Kutai Barat, 2024)

5. Benuaq Madjaun Kampurig Penarung (SK Bupati Kutai Barat, 2023)

6. Bahau Umaq Luhat di Kampung Ujoh Halang (SK Bupati Kutai Barat, 2023)

7. Tonyooi Kampung Juaq Asa (SK Bupati Kutai Barat, 2024)

Puguh menyadari bahwa tantangan utama dalam proses ini adalah kurangnya dokumentasi yang valid dan adanya konflik batas wilayah yang harus diselesaikan.

“Untuk mengatasi ini, diperlukan kebijakan proaktif, termasuk regulasi yang jelas dan pendanaan program,” tambahnya.

Lebih lanjut, Puguh mendorong kerjasama yang lebih intens dengan akademisi, praktisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam rangka advokasi dan pemberdayaan ekonomi komunitas adat.

“Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pendidikan masyarakat umum juga menjadi kunci keberhasilan pengakuan ini,” pungkasnya. (adv)