KALTIMHYPE.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 26,08 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik tahun 2024. 

Laporan harta kekayaan Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada (18/03/2025) dengan status verifikasi administratif lengkap. 

Data ini mencerminkan kepemilikan aset Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjabat secara berkelanjutan berdasarkan ketentuan keistimewaan DIY.

Dalam dokumen resmi LHKPN, Sri Sultan Hamengku Buwono X tercatat dengan jabatan Gubernur DIY pada bidang eksekutif.

Unit kerja yang dicantumkan adalah pimpinan tertinggi, dengan Nomor Harta Kekayaan atau NHK 7040. 

Laporan harta kekayaan Sri Sultan Hamengku Buwono X  ini menjadi bagian dari kewajiban rutin penyelenggara negara dalam menjaga transparansi kekayaan.

Aset Tanah dan Bangunan Capai Rp7,58 Miliar

Aset tanah dan bangunan menjadi salah satu komponen utama dalam struktur harta kekayaan Sri Sultan Hamengku Buwono X

Total nilai aset properti yang dilaporkan mencapai Rp 7,58 miliar dan tersebar di sejumlah wilayah, baik di Daerah Istimewa Yogyakarta maupun di luar daerah.

Rincian aset tanah dan bangunan yang tercantum dalam LHKPN 2024 sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan 665 m²/660 m² di Jakarta Pusat senilai Rp 4,47 miliar
  • Tanah 610 m² di Bogor senilai Rp 107,38 juta
  • Tanah 6.258 m² di Gunungkidul senilai Rp 98 juta
  • Tanah 200 m² di Sleman senilai Rp 40 juta
  • Tanah dan bangunan 225 m²/231 m² di Kota Yogyakarta senilai Rp 772,66 juta
  • Tanah dan bangunan 118 m²/118 m² di Kota Yogyakarta senilai Rp 560 juta
  • Tanah dan bangunan 132 m²/74 m² di Jakarta Pusat senilai Rp 1,2 miliar
  • Tanah 176 m² di Gunungkidul senilai Rp 40 juta
  • Tanah dan bangunan 26 m²/22 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 290 juta

Kepemilikan tanah dan bangunan tersebut yang seluruhnya dilaporkan sebagai hasil sendiri. 

Kendaraan dan Harta Bergerak

Pada sektor alat transportasi dan mesin, Sri Sultan Hamengku Buwono X melaporkan kendaraan dengan total nilai Rp 1,05 miliar, dengan rincian:

  • Mobil Mercedes Benz Sedan Tahun 1970, hasil sendiri, Rp 95 juta
  • Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun 2010, hasil sendiri, Rp 486,4 juta
  • Mobil Nissan NP 300 Frontier Double Cabin Tahun 2010, hasil sendiri, Rp 159,6 juta
  • Mobil Honda City RS Tahun 2021, hasil sendiri, Rp 302 juta
  • Sepeda motor Honda NF 100 Tahun 2006, hasil sendiri, Rp 3,42 juta
  • Sepeda motor Honda NF 100 SLD Tahun 2006, hasil sendiri, Rp 2,85 juta
  • Sepeda motor Suzuki UW 125 cc Tahun 2007, hasil sendiri, Rp 2,96 juta
  • Sepeda motor Honda C100 Tahun 1996, hasil sendiri, Rp 2,47 juta
  • Sepeda motor Honda C100 Tahun 2006, hasil sendiri, Rp 3,13 juta

Selain kendaraan, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 2,46 miliar.

Surat Berharga dan Kas

Sementara itu, kepemilikan surat berharga menjadi salah satu komponen signifikan dengan nilai Rp 13,07 miliar.

Adapun kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp 1,92 miliar.

Dalam laporan ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak mencantumkan adanya utang, sehingga sehingga total harta kekayaan Sri Sultan Hamengku Buwono X tercatat Rp 26,08 miliar. (daf)