KALTIMHYPE.COM - Ketua RT 12 Desa Ande, Suryani, menyampaikan harapannya terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diharapkan segera diberikan oleh pemerintah.
Sebagai perwakilan warga asli Kabupaten Paser, Suryani hadir dalam rapat kerja teknis pemberdayaan masyarakat hukum adat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut memberikan harapan baru bagi dirinya terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas hak milik adat oleh pemerintah.
“Maksudnya, di tempat kami terdapat perusahaan-perusahaan yang masuk dan sering mereka lakukan klaim atas tanah kami. Akhirnya pengakuan dari pemerintah ini jadi solusi untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak milik adat daerah,” ujar Suryani.
Suryani berharap pengakuan dan perlindungan ini bisa memberikan kepastian legalitas atas tanah mereka, sekaligus menghindari potensi kesalahpahaman antara berbagai pihak.
“Memang saat ini kami lakukan proses pengajuan dan syukurnya kini sudah sampai mendapatkan pengesahan dari bupati maupun gubernur, kini tinggal menunggu pengesahan dari menteri saja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini tidak ada masalah antara pihak terkait, dan dengan adanya perlindungan serta pengakuan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi perselisihan.
“Kami belum bisa bergerak dan kami menunggu kepastian lebih lanjut, jika sudah keluar SK menterinya maka kami akan pelajari ke sektor itu agar terhindar perselisihan,” tambah Suryani.
“Karena selama ini kami saat sepakati beberapa hal dari kedua belah pihak tidak terjadi masalah,” katanya.
Dengan adanya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah, Suryani berharap agar proses pengakuan ini bisa segera diteruskan.
“Kami yang di daerah akan menindaklanjuti karena proses MHA tahap verifikasinya telah kami lewati dan hanya menunggu pengesahan saja, agar kedepannya ada lanjutan tentang hak kami,” tutupnya. (adv)
