Dengan jadwal yang lebih terpisah dan terencana, penyelenggara diharapkan bisa bekerja lebih efisien dan profesional.

Keputusan Final: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Jarak Maksimal 2,5 Tahun

MK akhirnya mengabulkan seluruh permohonan Perludem dengan menyatakan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden/Wapres serta DPR/DPD.

Pemilu Nasional

Presiden dan Wakil Presiden
DPR RI
DPD RI

Pemilu Daerah

DPRD Provinsi
DPRD Kabupaten/Kota
Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati/Wali Kota dan Wakilnya

Dengan format baru ini, diharapkan proses demokrasi berjalan lebih terstruktur, fokus, dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kualitas representasi rakyat. (tam)