KALTIMHYPE.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), terus bekerja keras untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menekankan bahwa pengakuan ini penting untuk mendukung pelestarian budaya dan melindungi hak-hak komunitas adat di wilayah tersebut.

“Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat adalah bagian integral dari keberlanjutan lingkungan dan sosial di Kaltim. Kami memiliki strategi khusus untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan dilindungi,” jelas Puguh.

Puguh juga menyebutkan bahwa beberapa komunitas adat telah memperoleh pengakuan resmi, seperti Paring Sumpit di Desa Muara Andeh yang diakui dengan SK Bupati Paser pada 2019.

Selain itu, komunitas Mului di Desa Swan Slutung juga diakui sejak 2018, dan komunitas Toriyool di Kampung Juaq Asa baru-baru ini mendapatkan SK Bupati Kutai Barat pada tahun 2024.

Pengakuan ini merupakan hasil dari inventarisasi dan identifikasi yang mencatat 204 komunitas adat di 163 desa di Kalimantan Timur.

Namun, meski pengakuan semakin banyak, tantangan terkait kurangnya data yang akurat dan adanya konflik batas wilayah masih menjadi hambatan.

“Perlunya regulasi yang lebih jelas dan kebijakan yang proaktif untuk mendukung MHA sangat mendesak. Selain itu, kolaborasi dengan akademisi, LSM, serta pendampingan hukum akan memperkuat posisi mereka,” tambah Puguh.

Selain perlindungan, pemberdayaan ekonomi komunitas adat juga menjadi prioritas, di mana program kewirausahaan dan akses pasar diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan MHA.

Masyarakat hukum adat adalah aset berharga. Kami berkomitmen memastikan mereka memiliki ruang dan kesempatan untuk berkembang,” tegas Puguh.

Dengan kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan LSM, diharapkan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kalimantan Timur dapat menjadi contoh bagi provinsi lainnya. (adv)