Pernyataan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 46 Tahun 2023 yang menetapkan kebijakan khusus terkait penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
“Di sana juga mengatur soal peningkatan SDM para pekerja kontruksi,” ujarnya.
Tak dapat dipungkiri, meskipun sektor konstruksi saat ini sudah memberikan kontribusi besar terhadap PDRB Kaltim, kehadiran IKN akan memperluas pangsa pasar yang ada, sehingga persaingan di sektor ini diperkirakan akan semakin ketat.
Dengan kata lain, adanya peluang bagi pekerja dari luar Kaltim untuk masuk, dapat membuat pekerja konstruksi lokal kehilangan kesempatan jika mereka tidak terus meng-upgrade kemampuan dan keterampilan mereka.
“Maka, hal ini harus diperhatikan pihak-pihak yang bergerak pada sektor usaha konstruksi,” terangnya. (adv)
