“Yang punya PT Laksmana, domisilinya Semarang. Ada juga yang dari Jakarta dan Bogor. Namanya saya tidak tahu (yang Jakarta dan Bogor),” ujar perwakilan tersebut.
Dari pemilik modal, diketahui kemudian bahwa untuk pengelolaan tempat wisata Hibisc Funcasy Puncak Bogor dihandle oleh PT PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan BUMD Jabar, PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita).
Persoalan yang juga jadi kontroversi adalah soal luas izin lahan.
JLJ atau Jaswita Jaya Lestari mengajukan izin untuk lahan seluas 4.800 meter persegi, namun lahan yang dikembangkan mencapai 15.000 meter persegi.
Sementara sekitar 11.000 meter persegi tidak memiliki izin.
Tempat wisata ini baru dibuka secara resmi pada 11 Desember 2024 lalu.
Pembongkaran dilakukan karena dinilai melanggar izin alih fungsi lahan sekaligus juga diyakini akan menimbulkan dampak lingkungan yang tak sehat.
