KALTIMHYPE.COM - Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pertanahan Kutai Timur Slamet Apresiasi Dukungan Pemerintah dalam Melindungi dan Mengakui Hak Masyarakat Hukum Adat Terkait Permasalahan Tanah

Langkah ini dihadirkan sebagai bentuk penyempurnaan mekanisme dalam rangka mendukung kepentingan masyarakat hukum adat di Kaltim.

Dengan langkah ini, diharapkan ke depannya verifikasi dan validasi dapat dilakukan dengan lebih tepat dan sesuai sasaran.

“Saya selaku mewakili dinas juga sebagai pihak yang memfasilitasi urusan verifikasi masalah hukum adat yang ada di Kabupaten Kutai Timur, jadi kami sangat terbantu,” ungkapnya.

Slamet menyatakan bahwa sengketa tanah antar beberapa pihak sering kali terjadi di Kutim dalam berbagai persoalan pertanahan.

“Menurut saya sudah menjadi sesuatu hal yang lazim jika terjadi masalah dan telah dilakukannya pengantisipasian agar kedepannya dapat menghasilkan solusi bersama,” ujarnya.

Dalam tugasnya sebagai perwakilan dalam urusan pertanahan, Slamet mengungkapkan bahwa beberapa persoalan belum menemukan solusi, terutama jika perdebatan berlangsung panjang tanpa hasil yang jelas.

Pemerintah, ujar Slamet, akan memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

“Kalau sifanya yang seperti itu maka hal kecil itu kadang mewarnai masalah sengketa ini, perlu diketahui karena kami di sini hanya bersifat mediasi saja,” ucapnya.

“Jika telah terjadi hal pidana urusannya maka itu sudah masuk ke ranah hukum atau aparat kepolisian yang melanjutkannya tentu bukan bagian kami lagi,” sambungnya.

Ditegaskan bahwa sengketa tanah menjadi fokus utama bidang pertanahan, yang bertugas memberikan kesempatan mediasi bagi pemangku kepentingan dalam penyelesaian persoalan tanah.

“Untuk bidang yang kami tangani ini kan seputar pertanahan yaitu urusan ganti rugi tanah untuk pemerintah atau publik, masalah sengketa dan penata gunaan pertanahan,” katanya.

Dirinya menyatakan bahwa pertemuan yang diadakan oleh DPMPD Kaltim ini memberi harapan agar pemangku kepentingan dalam urusan tanah dapat menciptakan perubahan yang lebih baik ke depannya.

“Dengan adanya pertemuan dari berbagai pihak seperti ini membuka hal baru untuk kami dalam merancang dan mengetahui hasil setelah diakuinya MHA itu, serta mereka dapat berharap banyak dari situ untuk peroleh manfaatnya,” terangnya. (adv)