KALTIMHYPE.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam untuk disimpan di dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Prabowo menegaskan bahwa DHE harus ditempatkan dalam rekening khusus di bank-bank nasional. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sistem keuangan Indonesia dan meningkatkan devisa nasional.
“Devisa hasil ekspor dari sumber daya alam harus ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat retensi mencapai 100 persen dalam kurun waktu 12 bulan setelah masuk ke rekening khusus. Aturan ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan,” ujar Prabowo dalam pernyataannya pada Senin (17/2/2025).
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah memperkirakan tambahan devisa hingga 80 miliar dolar AS dalam setahun. Jika aturan ini sudah berlaku sejak awal tahun, nilainya bahkan bisa mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS.
Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
