Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini mengadopsi praktik terbaik yang telah diterapkan di negara-negara lain seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

“Negara-negara seperti Malaysia dan Thailand mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor dikonversi ke mata uang lokal mereka, yakni ringgit dan baht. Sementara di Indonesia, dana ini masih bisa digunakan untuk keperluan operasional perusahaan dan pembayaran kewajiban dalam valuta asing,” jelas Airlangga.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari praktik transfer pricing, yaitu manipulasi harga dalam transaksi lintas negara yang dapat menyebabkan dana ekspor tersimpan di luar negeri.

“Dengan aturan ini, potensi penghindaran pajak dan dana ekspor yang ‘diparkir’ di luar negeri bisa diminimalisir,” tambahnya.

Sebagai contoh, dijelaskannya bahwa semisal suatu perusahaan dalam negeri mengekspor barang senilai US$50 ke negara lain, tetapi negara tujuan mencatat impor dengan nilai US$70. Selisih US$20 tersebut berpotensi menjadi dana yang "diparkir" di luar negeri. (tam)