Agar dapat mengakses fasilitas pinjaman ini, Kopdes Merah Putih harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan legal, yaitu:

  • Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIKop)
  • Memiliki rekening bank atas nama koperasi
  • Terdaftar dan memiliki NPWP koperasi
  • Memiliki badan hukum koperasi
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Menyusun proposal bisnis yang memuat rencana anggaran biaya, tahapan pencairan, dan skema pengembalian pinjama

Pihak bank juga diperbolehkan menambahkan kriteria tambahan sesuai regulasi yang berlaku.

 

Fungsi Kopdes Merah Putih: Lebih dari Sekadar Koperasi