KALTIMHYPE.COM -Setelah meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada Senin (24/2/2025), Presiden Prabowo Subianto kini bersiap meresmikan bullion bank atau Bank Emas pertama di Indonesia pada Rabu (26/2/2025).
Keberadaan Bank Emas ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan emas yang selama ini banyak ditambang di dalam negeri, namun lebih sering mengalir ke luar negeri.
"Selama ini kita tidak punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Emas kita banyak ditambang, tetapi sebagian besar keluar negeri. Sekarang, kita ingin memiliki bank emas sendiri," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).
Regulasi mengenai bullion bank telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Aturan ini diundangkan pada 18 Oktober 2024 lalu.
Secara umum, bullion bank atau Bank Emas adalah lembaga jasa keuangan (LJK) yang beroperasi di sektor emas, meliputi simpanan emas, perdagangan emas, pembiayaan emas, hingga penitipan emas.
Berikut beberapa fungsi utama dari Bank Emas:
1. Membeli, Menyimpan, dan Bertransaksi Emas
