2. Masyarakat dapat menyimpan emasnya dalam bentuk simpanan emas di lembaga jasa keuangan yang terdaftar sebagai bullion bank.
3. Bank Emas juga dapat berperan dalam perdagangan emas yang terstandardisasi berdasarkan kesepakatan para pihak.
4. Selain itu, ada fasilitas pembiayaan emas, di mana nasabah dapat memperoleh pinjaman dalam bentuk emas dan wajib mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Untuk bisa menjalankan bisnis Bank Emas, lembaga jasa keuangan harus memenuhi syarat modal inti atau ekuitas minimal Rp14 triliun.
Namun, bagi lembaga yang hanya menjalankan jasa penitipan emas, persyaratan modal ini tidak berlaku.
LJK yang ingin beroperasi sebagai Bank Emas harus memperoleh izin dari OJK dengan mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung, termasuk rencana bisnis dan data pemimpin satuan kerja khusus.
OJK kemudian akan melakukan analisis, pemeriksaan kelayakan, serta verifikasi kesiapan operasional sebelum memberikan izin resmi.
