KALTIMHYPE.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menekankan bahwa pengakuan terhadap MHA adalah langkah penting untuk melestarikan keberagaman budaya dan melindungi hak-hak adat yang ada di wilayah tersebut.
Dalam pemaparannya mengenai Strategi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA, Puguh menjelaskan bahwa pemahaman yang mendalam tentang definisi MHA sangat penting.
“Masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan dengan leluhur, dan hubungan kuat dengan tanah serta lingkungan hidup,” ujar Puguh.
Hingga 2024, DPMPD mencatat 204 komunitas MHA yang tersebar di 163 desa dan kelurahan di Kalimantan Timur.
Angka ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan pembaruan data yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
