Secara nasional, standar rasio yang dianjurkan adalah 35 tenaga gizi untuk setiap 100.000 penduduk.

Namun, data menunjukkan bahwa Kaltim baru memiliki 503 tenaga gizi, sementara populasi daerah telah melampaui 4 juta jiwa pada 2024. Dengan jumlah itu, rasio yang ada baru sekitar 13 tenaga gizi per 100.000 penduduk, jauh di bawah standar nasional.

Ananda menegaskan pentingnya peningkatan jumlah tenaga gizi agar layanan pemantauan dan edukasi gizi dapat berjalan lebih optimal, khususnya dalam upaya percepatan penanganan stunting.

Kekurangan SDM ini berdampak pada kurang maksimalnya pemantauan tumbuh kembang anak di fasilitas kesehatan maupun Posyandu.

Situasi tersebut juga menjadi hambatan besar dalam upaya menurunkan angka stunting, karena selain jumlah yang minim, distribusi tenaga gizi di Kaltim juga belum merata terutama di daerah pedalaman dan wilayah terpencil, sebagaimana tergambar dalam data BPS.

Ananda menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa angka stunting yang masih berada di 22,2 persen menunjukkan perlunya langkah strategis dari Pemprov Kaltim untuk memastikan intervensi gizi berjalan lebih efektif. (adv)