KALTIMHYPE.COM - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, beri respon soal ramainya isu beredar perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Terkhusus pada adanya klausul pelarangan jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran ini.
Kepada tim redaksi, pada Jumat (17/5/2024), ia sampaikan beberapa pandangan.
Pertama, klausul pelarangan jurnalisme investigasi dalam RUU penyiaran itu, dinilainya jelas adalah upaya untuk membungkam kebebasan pers dalam melahirkan jurnalisme investigas sebagai alternatif publik dalam memperoleh informasi.
"Ada kesan larangan ini memberi ruang monopoli pemberitaan, terutama bagi kepolisian yang menangani kasus tertentu. Pelarangan publikasi investigasi ini jelas akan menumpulkan sikap kritis pers," ucap Castro, demikian ia biasa disapa.
Castro lanjutkan, di bawah pelarangan ini, publik tidak akan pernah lagi mendapatkan laporan investigasi yang membongkar kasus kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan, kasus pekerja migran dan perdagangan orang, kasus kilometer 50, kasus mafia olahraga, dan investigasi sejenisnya.
